Hukum

PN Serang Vonis Penjara 7 Hari Joki Balap Liar

×

PN Serang Vonis Penjara 7 Hari Joki Balap Liar

Sebarkan artikel ini
joki
Foto istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Dua pelaku balap liar di Kota Serang bernama Muhammad Iqrom Fajar (21) dan Yazid Al Ghifari (22) divonis bersalah melanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang dengan sanksi pidana penjara selama 7 hari.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 hari,” kata hakim tunggal David Sitorus saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Serang, kemarin.

Iqrom dan Yazid dinilai hakim bersalah melanggar Pasal 63 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo PERMA No 2 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Ringan, karena keduanya melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Mengenai faktor yang memberratkan, menurut hakim, perbuatan keduanya meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum. “Terdakwa belum pernah dihukum,” kata David.

Sebelumnya, Iqrom dan Yazid merupakan dua joki yang ditangkap Polda Banten tanggal 6 Februari 2025 (Selasa) sekitar pukul 01.30 WIB. Keduanya diamankan di dua tempat berbeda, yaitu di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dan Jalan Raya Veteran dekat Mall Ramayana Kota Serang.

Keduanya ditangkap bersama delapan joki balap liar lainnya berinisial MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), IF (20), SF (20), AP (17) dan YS (17).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *