HukumBerita Utama

Pintu Nikah Beda Agama Kembali Tertutup, MK Tolak Uji UU Perkawinan

×

Pintu Nikah Beda Agama Kembali Tertutup, MK Tolak Uji UU Perkawinan

Sebarkan artikel ini
mk
Gedung Mahkamah Konstitusi.

KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikapnya soal pernikahan beda agama. MK secara tegas menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang diajukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pencatatan perkawinan lintas agama.

Permohonan tersebut diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah dengan Nomor Perkara 212/PUU-XXIII/2025. Namun, upaya itu kandas setelah majelis hakim menyatakan seluruh permohonan tidak dapat dikabulkan.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (2/2).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa pokok permohonan sejatinya kembali mempertanyakan keabsahan perkawinan, isu yang menurut Mahkamah sudah berulang kali diputus dan bersifat konstitusional.

MK menegaskan, pendiriannya telah konsisten sejak Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014, lalu ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024. Meski Pemohon mengajukan argumentasi baru, substansi permohonan dinilai tidak berbeda secara prinsip dengan perkara-perkara sebelumnya.

“Pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu berlaku secara mutatis mutandis dalam perkara ini,” ujar Ridwan.

MK juga menegaskan hingga saat ini tidak ada alasan kuat dan mendasar untuk mengubah sikap hukumnya terkait Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Terkait dalil Pemohon yang menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, MK menilai argumentasi tersebut tidak beralasan menurut hukum. Pasalnya, isi dan substansi SEMA bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilai.

Meski demikian, putusan ini tidak sepenuhnya bulat. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion, dengan menyatakan Pemohon seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan semestinya dinyatakan tidak dapat diterima.

Permohonan uji materi ini diajukan Anugrah karena menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir dalam pencatatan perkawinan beda agama, yang berdampak pada ketidakpastian hukum.

Anugrah mengaku mengalami kerugian konstitusional secara nyata. Sebagai seorang Muslim yang menjalin hubungan dengan perempuan Kristen selama dua tahun terakhir, ia menyebut niat menikah terhambat oleh aturan yang menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Menurutnya, pasal tersebut dalam praktik dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan antaragama, sehingga seolah-olah hanya pasangan seagama yang bisa menikah secara sah dan tercatat negara.

Kerugian itu, kata Anugrah, semakin nyata setelah terbitnya SEMA 2/2023, yang secara eksplisit melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Ia menilai SEMA tersebut seharusnya menjadi alasan kuat bagi MK untuk meninjau ulang konstitusionalitas UU Perkawinan.

Namun, Mahkamah tetap pada pendiriannya. Melalui putusan ini, MK memastikan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tetap berlaku dan konstitusional, sekaligus menutup kembali pintu upaya hukum terkait pencatatan perkawinan beda agama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *