Hukum

Petugas Bea Cukai Bandara Soetta Tangkap WNA Penyelundup Spesialis Hewan Dilindungi

×

Petugas Bea Cukai Bandara Soetta Tangkap WNA Penyelundup Spesialis Hewan Dilindungi

Sebarkan artikel ini
bea cukai
Petugas menunjukkan satwa langka yang akan diselundupkan (ist)

Ia menyebutkan bahwa hewan yang akan diseludupkan tersebut masuk Appendix I CITES yang merupakan hewan dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan Internasional dan terdaftar dalam status Genting (Endangered/EN) oleh International Union for Conservation of Nature-UN (IUCN) Red List.

“Di Indonesia, owa siamang dan owa ungko memiliki status konservasi terancam dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto lampiran Permen-LHK P.106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi,” paparnya.

Dia menyampaikan hasil keterangan tersangka bahwa dirinya mendapatkan primata langka tersebut melalui seorang penyedia satwa langka di Indonesia dengan tujuan diperdagangkan di Uni Emirat Arab.

Pelaku juga mengakui telah lama aktif melakukan jual beli satwa langka dari berbagai negara terutama negara-negara Asia untuk kemudian dipasarkan di wilayah Timur Tengah dan Afrika.

“Berdasarkan bukti permulaan dan alat bukti yang memadai, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku GMA sebagai tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka GMA disangkakan pasal 102 A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kemudian kita sangkakan juga pasal 87 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” kata dia. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *