Nasib karyawan urusan legal di Energi Equity Epic Sengkang tidak seberuntung Tony. Kenny sempat merasakan hotel prodeo selama 45 hari.
“Kemudian saya dibebaskan dan sekarang sebagai tahanan kota,” kata Kenny kepada kitaindonesiasatu.com, pada Kamis di Jakarta Selatan.
Dia katakan, jaksa sudah menuntutnya dua bulan pidana penjara. Tinggal menunggu vonis hakim.
Ia menjelaskan bahwa perkaranya berkaitan erat dengan jual beli saham antara Energi equity Epic Sengkang dan PT Energi Maju Abadi, anak perusahaan Energi Mega Perkasa milik Bakrie Grup.
Dirinya bebas tahanan, katanya, dengan imbalan Energi Equity Epic Sengkang dibeli oleh PT Energi Maju Abadi senilai US$ 35 juta dolar. (Aris MP)


