Hukum

Pernak-pernik Sidang, dari Gugatan Pensiunan Sucofindo hingga Advokat Kenny Ditukar Jual Saham

×

Pernak-pernik Sidang, dari Gugatan Pensiunan Sucofindo hingga Advokat Kenny Ditukar Jual Saham

Sebarkan artikel ini
sidang
Advokat Tony Budijaya dan Kenny Wisha Sondah usai sidang di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (6/2/2025). (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Suasana di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, begitu ramai dipadati pengunjung yang berperkara, pada Kamis (6/2/2025). Biasanya, Jumat besok (7/2) persidangan agak sepi.

Sekelompok pengunjung yang telah cukup umur, berdiri bergerombol di luar ruang sidang. Mereka adalah para pensiunan Sucofindo, salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bergerak di bidang Jasa Survey dan Inspeksi.

Mereka telah lama setia datang ke persidangan, menggugat perubahan aturan baru bagi para pensiunan.

Hari ini,  masih agenda mengajukan bukti-bukti penggugat. Di ruang sidang lain, ada dua advokat yang tersangkut perkara.

Semestinya, hari ini pengacara Tony Budijaya mengajukan pledoi (pembelaan). Berkaitan dengan dirinya dijadikan terdakwa melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dengan pengaduan dan laporan palsu.

Namun, ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun menunda sidang lantaran dua hakim yang lain tengah melakukan tugas di luar.

Seperti diberitakan sebelumnya., Tony merupakan kuasa hukum dari Vinmar Overseas, Ltd. Di mana perusahaannya telah dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna mengeksekusi tanah dan pabrik milik lawannya, yakni PT Sumi Asih.

Saat melakukan tugas sebagai advokat mengurus klien  kata Tony, dirinya malah dijadikan terdakwa.

Di tempat lain, sama seperti Tony, advokat Kenny Wisha Sondah juga menjadi pesakitan di persidangan. Jaksa mendakwa pengacara perempuan ini melanggar pasal 372 tentang penggelapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *