Hukum

Peredaran Ganja 9,4 Kg di Jaktim Terungkap, Tiga Orang Ditangkap Polda Metro Jaya

×

Peredaran Ganja 9,4 Kg di Jaktim Terungkap, Tiga Orang Ditangkap Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Ganaja
Barang bukti ganja. (Dok. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran ganja 9,4 kilogram di Jaktim yang terjadi di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pengungkapan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah ibu kota.

Kepala Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Faozi Senin 9 Februari 2026, mengatakan pengungkapan peredaran ganja 9,4 kilogram di Jaktim dilakukan pada Kamis, 5 Februari, sekitar pukul 20.20 WIB. Lokasi penindakan berada di halaman parkir Rumah Sakit UKI, Jalan Mayjen Sutoyo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial A, S, dan B.

Ketiganya ditangkap saat berada di dalam satu kendaraan yang terparkir di area rumah sakit, yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran ganja 9,4 kilogram di Jaktim.

Hasil penggeledahan menunjukkan adanya sejumlah paket ganja yang dikemas dalam bungkusan besar dan kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *