KITAINDONESIASATU.COM – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apsari Dewi, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial YSK (29), seorang sales di bank, dan DW (35), seorang calo.
Tindakan korupsi ini terjadi antara tahun 2022 hingga 2023, melibatkan 45 nasabah. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Tangerang.
Kasus ini bermula dari laporan terkait kredit macet, yang kemudian memicu penyelidikan oleh kejaksaan. Penyidik telah memeriksa 37 saksi, termasuk pihak internal bank, dan menemukan indikasi penyelewengan dana KUR oleh YSK.
Modus operandi yang digunakan melibatkan DW dalam mencari nasabah dengan data fiktif, seolah-olah mereka memiliki usaha, dan YSK yang bertugas menyetujui pengajuan tersebut.
Dana KUR yang dicairkan kemudian dipotong tanpa sepengetahuan nasabah, dan sebagian uang angsuran atau pelunasan tidak disetorkan ke bank, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Dewi menambahkan bahwa Kejari masih mendalami kasus ini untuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHPidana, sesuai dengan peran mereka dalam kasus tersebut.- ***


