“Kabupaten Bogor masuk ke skema 6 dengan 6,5%, sedangkan Jawa Barat berada di skema 6,5% dan Kota Bogor di skema 7,5% berdasarkan DPT yang ada di wilayah tersebut,” papar Yus.
Yus juga memberikan catatan penting terkait konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR RI yang bisa menjadi ajang strategi tertentu.
“Ada indikasi bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon bisa saja diundur, dan ini bisa menjadi siasat busuk untuk mematuhi putusan MK sekaligus meloloskan salah satu paslon sebagai calon gubernur,” tegasnya.
Di Kabupaten Bogor, Yus mencatat ada sekitar enam partai politik yang memiliki kapasitas untuk mencalonkan pasangan secara mandiri, seperti Gerindra, Golkar, PDIP, PKS, dan Demokrat.
“Gabungan partai non kursi yang mendapatkan suara 6,5% juga punya hak untuk mengusung pasangan calon. Ini membuat tidak ada alasan Pilkada hanya diikuti dua pasangan calon, karena banyak partai yang bisa mengusung calon sendiri dengan skema yang sudah diputuskan oleh MK,” tutup dia. (Nicko)

