Hukum

Pengacara Tom Lembong Sebut Penetapan Tersangka Kliennya Salah, Jokowi Tak Pernah Menegur

×

Pengacara Tom Lembong Sebut Penetapan Tersangka Kliennya Salah, Jokowi Tak Pernah Menegur

Sebarkan artikel ini
tom lembong
Tom Lembong (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah sebuah kesalahan.

Ia juga menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak pernah memberi teguran kepada Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

“Penetapan klien kami, Tom Lembong, sebagai tersangka adalah sebuah kekeliruan,” ungkap Zaid Mushafi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 18 November 2024.

Zaid menjelaskan bahwa selama masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, Presiden Jokowi tidak pernah menegur kebijakan apapun yang diambil oleh kliennya.

“Faktanya, selama menjabat, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang saat itu menjabat,” katanya.

Zaid menambahkan bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Tom Lembong telah mendapatkan persetujuan dari Presiden sebagai kepala negara, sehingga menjadi tanggung jawab Presiden.

“Keputusan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh Presiden, yang juga merupakan atasan pemohon, dan dengan demikian, tanggung jawabnya beralih kepada Presiden,” jelasnya.

Oleh karena itu, Zaid menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah karena tidak ada bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014.

Selain itu, Zaid juga mengkritik klaim Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa telah terjadi kerugian negara sebesar Rp400 miliar, namun tanpa didukung oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menilai ini sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *