KITAINDONESIASATU.COM-Penambangan batu bara di Kampung Unggal Munding, Desa Sukamarga, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, meresahkan warga desa. Bahkan warga menduga penambangan tersebut tidak memiliki izin.
Salah seorang warga Kampung Unggal Munding, Asep, mengatakan, jika aktivitas tambang batu bara yang berada di Kampung Unggal Munding diyakini sebagai tambang ilegal. Pasalnya, kegiatan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Kegiatannya selalu sembunyi-sembunyi, makanya dipastikan pertambangan batu bara tersebut tidak berizin alias ilegal,” kata Asep, Minggu (26/1/2025).
Untuk itu, Asep mendesak aparat penegak hukum bisa menertibkan tambang batu bara yang diduga ilegal tersebut. “Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak agar segera berkoordinasi dengan Pemprov Banten untuk melakukan pengecekan ke lokasi tambang batu bara ilegal. Bila memang aktivitas tambang batu bara tersebut ilegal segera dilakukan penutupan,” ujarnya.
Ia menambahkan, warga sangat khawatir akan adanya dampak yang negatif atas aktivitas tambang batu bara tersebut, karena akan merusak lingkungan dan kerusakan alam. “Warga desa khawatir kerusakan alam akan terjadi bila aktivitas tambang batu bara dibiarkan terus menerus,” ujar Asep.
