Hery menjelaskan, Jalan Pedati pernah menerima alokasi anggaran dari APBD sebesar lebih dari Rp32 miliar pada tahun 2021 untuk perbaikan trotoar dan paving block. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya menjaga jalan tersebut agar berfungsi sesuai peruntukannya.
“Kita harus memelihara agar investasi APBD untuk infrastruktur tidak sia-sia. Oleh karena itu, kami bersihkan trotoar dan jalan, serta mengimbau warga untuk tidak menggunakan area ini untuk berdagang,” tegas Hery.
Langkah tegas Pemkot Bogor ini mendapat dukungan dari Kepala Satpol PP Kota Bogor, Arifin Ahmad. “Kami akan terus menggelar operasi setiap hari selama beberapa bulan ke depan. Jika ada yang melanggar, kami akan ambil tindakan sesuai Perda K3,” ujarnya dengan tegas.
Hery Antasari menambahkan, penertiban ini bukan sekadar aksi sepihak, tetapi upaya kolaboratif dengan warga. “Kami akan terus berkomunikasi dengan warga untuk menjaga ketertiban dan kebersihan. Ini bukan solusi parsial, tetapi harus melibatkan banyak pihak,” katanya.
Selain itu, Hery juga menyebutkan adanya opsi untuk melibatkan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) dalam pengelolaan kawasan tersebut. “Konsep perencanaan kota ini perlu diserahkan kepada wali kota berikutnya, termasuk opsi pengelolaan kawasan ini oleh PPJ,” pungkasnya. (Nicko)
Caption:
Aksi penertiban PKL di kawasan Jalan Pedati di Kecamatan Bogor (KIS/NICKO)
