Hukum

Pemkab Serang Tidak Pernah Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam

×

Pemkab Serang Tidak Pernah Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini
thm serang
IST

KITAINDONESIASATU.COM-Operasional Tempat Hiburan malam (THM) di Kabupaten Serang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu, Pemkab Tangerg melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta membongkar bangunan THM yang tak mengindahkan peringatan yang diberikan Pemkab Serang.

“Secara Perda telah menyalahi, karena Kabupaten Serang ini secara aturan tidak memberikan izin untuk hiburan malam. Tapi, faktanya memang di lapangan masih banyak THM yang beroperasi. Kita ingin agar ini ditindak tegas, kalau perlu bangunan THM dibongkar” tegas anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Riki Suhendra, kemarin

Bahkan Riki menduga, pada pelaksanaan razia yang dilaksanakan pada Sabtu lalu, kemungkinan informasinya telah bocor. Pasalnya, ada banyak tempat-tempat yang terindikasi THM ternyata tutup saat dilakukan razia. Untuk itu, pihaknya ingin agar pelaksanaan razia kembali dilaksanakan.

“Kita sinyalir bocor, karena ada banyak yang tutup. Kita minta agar pelaksanaan razia bisa dilaksanakan secara rutin, agar nanti THM yang ada di Lingkar dan Anyar tidak lagi beroperasi,” ujar RIki.

Untukitu, lanjut Riki mendesak agar Satpol PP Kabupaten Serang melakukan razia rutin setiap minggu. Apabila nanti kedapatan ada THM yang masih beroperasi, pihaknya mendesak agar dilakukan penyegelan atau bahkan tindakan tegas lainnya dengan membongkar.

“Selagi masih membandel, kita tutup, kita police line. Bila masih membandel ya kita bongkar nggak ada urusan. Karena secara aturan hukum perdanya sudah jelas melanggar,” ujarnya.

Riki menambahkan, untuk memerangi THM di Kabupaten Serang, perlu adanya sikap tegas dari pemerintah daerah agar para pelaku usaha hiburan malam berfikir dua kali apabila ingin beroperasi di wilayah Kabupaten Serang. “Harus ada tindakan tegas, karena memang para pelaku usahanya yang membandel, Kalau Pemkabnya gak tega sya susah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *