“Jadi, jangan lagi ada pihak yang mencoba melakukan penghasutan, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik orang perorang, keluarga terutama di moment sakral natal 2025,” kata dia.
Tim Hukum yang menerima kuasa dari Toko Kue HM akan terus memantau perkembangan di media sosial terkait issue yang beredar.
Bahkan tidak menutup kemungkinan nama nama dan akun – akun yang diduga turut serta dalam melakukan ujaran kebencian, penghasutan dan pencemaran nama baik.
“Akan terus bertambah dan ikut serta dilaporkan sesuai Pasal pasal yang di laporkan dengan Ancaman hukum minimal 4 Tahun,” ujar Advokat Wikana. (lik/aps)
