KITAINDONESIASATU.COM -Diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sorang wanita dalam tas bernama Mutia Pratiwi alias Shela yang ditemukan di depan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo, dua oknum polisi dari Polres Siantar dan Simalungun, ditangkap Polda Sumut.
“Benar kita berhasil mengamankan dua oknum polisi bernama Jefry Hendrik Siregar anggota Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba anggota Polsek Raya, Polres Simalungun. Kedua oknum ini kita kenakan pasal 221 karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana pembunuhan,” ucap Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono dalam rilis persnya dikutip Selasa 29 Oktober 2024.
Selain menangkap dua oknum polisi, Polda Sumut juga berhasil mengungkap aktor intelektual pembunuhan perempuan berinisial Mutia Pratiwi alias Shella yang terjadi di Siantar. Pelaku utama yakni teman dekat korban, Joe Frisco Johan (36) warga Jalan Merdeka, Siantar.
“Kami juga berhasil mengamankan dua orang yang membuang jasad korban ke kawasan Tanah Karo yakni Sahrul (51) warga Simalungun dan Eswady (56) warga Batubara.’ terangnya.
Terkait motif, Sumaryono menerangkan bahwa pembunuhan tersebut dikarenakan kekerasan seksual. Pasalnya, Joe sebelum melakukan hubungan intim kerap melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Hasil autopsi juga menunjukkan bahwa korban mengalami luka dan pendarahan di bagian kepala.
Baca juga: Santriwati Laporkan Oknum Guru Ngaji dan Pemilik Ponpes Al Qona’ah ke Polres Metro Bekasi
“Motif daripada pembunuhan ini adalah murni karena kejahatan seksual yang mengakibatkan kekerasan pada badan korban,” lanjutnya.
Petugas masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain. Sementara tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Masih ada yang kita buru. Nanti lanjutnya kita informasikan,” pungkasnya kepada sejumlah kru media. (Lik)***
