Hukum

Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Labuhanbatu Terungkap, Hukuman Mati Menanti

×

Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Labuhanbatu Terungkap, Hukuman Mati Menanti

Sebarkan artikel ini
polda sumut
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau saat melakukan press rilis kasus pembakaran rumah wartawan di Labuhanbatu. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM -Terduga otak pembakaran rumah wartawan di Labuhanbatu Junaidi Marpaung, akhirnya terungkap. Pelaku adalah Khairul Arifin alias DK yang juga merupakan ketua salahsatu organisasi masyarakat (Ormas) di Labuhanbatu.

Dalam press rilisnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau ,S.I.K.,M.H, di Mapolres Labuhanbatu memaparkan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari laporan polisi sejak bulan Mei 2024.

Kasus ini melibatkan jaringan narkotika yang dikendalikan oleh KA alias DK.  Selasa 8 Oktober 2024.

“Beberapa tersangka yang terlibat di antaranya MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Endar, serta beberapa tersangka lainnya. Barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat total 156,46 gram netto,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan yang dimulai pada 4 Mei 2024, dengan tersangka MD yang ditangkap di Desa Gunung Selamat, Bilah Hulu, dan berlanjut hingga penangkapan tersangka lainnya di berbagai lokasi. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Sementara untuk kasus pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung, polisi mengamankan DK sebelumnya masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Narkoba dan ditangkap di Provinsi Jambi.

“DK merupakan otak pelaku dari pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung sekitar lima bulan yang lalu di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu,” papar Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas kasus pembakaran rumah wartawan tersebut. Namun sebelum pelaku berhasil diamankan, kepolisian masih melakukan bukti kuat untuk menjerat tersangka DK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *