Hukum

Pegawai Pegadaian Banjarmasin Terdakwa Kasus Korupsi

×

Pegawai Pegadaian Banjarmasin Terdakwa Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
korupsi
Sidang dakwaan kasus korupsi pengelola UPC Pegadaian Cabang Kesatrian Banjarmasin. (ist)

“Sehingga, sisa kerugian yang masih ada mencapai Rp1,4 miliar,” jelas JPU dari Kejari Banjarmasin ini.

Dalam perkara ini, tim JPU mendakwa Erwinsyah dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primer.

Untuk dakwaan subsidair, diterapkan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sejauh ini, kami tidak menemukan keterlibatan pihak lain, tetapi akan kita lihat dalam proses persidangan,” ujar Syam.

Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa Erwinsyah yang didampingi oleh penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan JPU.

Majelis hakim pun memberikan waktu bagi penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan keberatan tersebut dalam sidang dengan agenda eksepsi pada Rabu (15/1/2025) mendatang. (af/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *