KITAINDONESIASATU.COM Erwinsyah, pejabat Pengelola Unit UPC Pegadaian Cabang Ksatrian Banjarmasin, kini harus menghadapi persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan milik negara, PT Pegadaian, Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Rabu (18/12/2024) siang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fidyawan Satriantoro, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Syamsul Arifin, S.H., dalam dakwaannya menjelaskan bahwa Erwinsyah, sebagai pengelola UPC Pegadaian Cabang Ksatrian, telah memperkaya diri pribadi dan menyebabkan kerugian pada keuangan negara. Syam memaparkan empat modus yang digunakan oleh terdakwa dalam tindakannya.
Modus pertama adalah penahanan pelunasan 10 kredit yang mencapai Rp913 juta. Uang pelunasan yang diterima dari nasabah tidak disetorkan ke Pegadaian dan tidak tercatat, tetapi dikuasai oleh terdakwa.
Modus kedua adalah transaksi gadai fiktif berupa barang jaminan yang tidak ada, sebanyak dua kali dengan total Rp88 juta.
Modus ketiga adalah gadai fiktif dengan barang jaminan yang bukan emas, dengan 36 transaksi senilai Rp680 juta. Sedangkan modus keempat adalah taksiran pinjaman yang terlalu tinggi, yang termasuk dalam kategori fiktif, dengan total 11 transaksi dan nilai pinjaman Rp118 juta.
Akibat tindakan terdakwa, PT Pegadaian mengalami kerugian yang mencapai miliaran rupiah. Syam mengungkapkan hasil audit internal yang menunjukkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp1,9 miliar.
Namun, ada penyelesaian sebelum pemeriksaan penyidik yang berhasil mengurangi kerugian sebesar Rp61 juta, dan pada saat pemeriksaan penyidik, kerugian dapat dikurangi lagi sebesar Rp467 juta.
