KITAINDONESIASATU.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang keras kepada pedagang di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang yang berjualan di atas pedestrian atau trotoar. Ini berkenaan dengan rencana penataan Pasar Induk Rau, yang akan bekerja sama dengan PT Pesona Banten Persada sebagai pihak ketiga.
Wahyu Nurjamil, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan Kota Serang, mengatakan, PT Pesona Banten Persada sebagai pengelola pihak ketiga akan melakukan berbagai pembenahan sesuai arahan Pemkot Serang, termasuk sistem irigasi, jalan, pedestrian, hingga bangunan utama pasar.
“Saat ini Pak Wali benar-benar sangat fokus pada penataan kota, termasuk mengatasi kekumuhan dan banjir. Pembongkaran awning di jalur pipa gas juga sudah kami lakukan,” kata Wahyu, kemarin.
Sementara itu, Walikota Serang, Budi Rustandi, mengatakan, renovasi Pasar Rau harus rampung tahun ini juga. “In Shaa Allah tahun ini selesai. Saya ingin ada perubahan nyata dan kemajuan yang bisa langsung dirasakan masyarakat Kota Serang,” tegasnya.
