Para tersangka yang berhasil diamankan dari pengembangan yaitu DD berperan sebagai pengirim paket , AD pengawas produksi, BN pemasok bahan, RY koordinator keuangan, FS berperan sebagai buyer, BY otak pengendali, AC pengemas hasil jadi, JF sebagai koki, HZ pemasok bahan, dan LF pemasok bahan dan pengemas hasil jadi.
BNN juga menyita empat mesin cetak tablet otomatis yang per jamnya dapat menghasilkan 2.000 sampai 15.000 butir pil, satu mesin pencampur, satu unit mixer kecil, dua buah ayakan, dan satu vacum sealing untuk membungkus tablet yang siap edar.
“Keterangan tersangka BY, mesin cetak pil tersebut dibeli pada tahun 2016 dan 2019 seharga Rp 80 juta sampai dengan Rp 120 juta. Untuk mesin mixer (pengaduk) dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta. Semua mesin tersebut dibeli secara langsung kepada seseorang yang berinisial IS,” ujar Aldrin.
Tersangka JF yang berperan sebagai koki sejak awal produksi di rumah tersebut telah memproduksi Pil PCC sebanyak 6,9 juta butir.
“Total keseluruhan barang bukti pil PCC, baik yang ada di rumah produksi (TKP) maupun yang akan didistribusikan berjumlah 971.000 butir. Untuk harga pasaran pil PCC perbutirnya yaitu seharga Rp150 ribu bila dikalikan dengan jumlah barang bukti saat ini maka akan bernilai Rp145 miliar,” terangnya.
Selain PCC, barang bukti yang diamankan juga termasuk obat-obatan jenis tramadol dalam bentuk serbuk sebesar 75.000 gram atau 75 kilogram. Serbuk tersebut bisa menghasilan 1,5 juta tablet, sementara harga tramadol per butirnya Rp10 ribu sehingga total yang bisa dihasilkan senilai Rp15 miliar.
Obat jenis lainnya yaitu Trihexphenidyl sebanyak 2,79 juta butir yang per butirnya Rp2 ribu, total nilainya yaitu Rp5,4 miliar. Barang bukti selain PCC akan diberikan kepada BPOM RI.
“Pengungkapan kasus penemuan clandestine laboratory ini merupakan bagian dari upaya BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika terutama di daerah yang memiliki posisi geostrategis sebagai lintasan perdagangan nasional maupun internasional serta berpotensi sebagai lokasi aglomerasi perekonomian dan pemukiman,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (jm)
