KITAINDONESIASATU.COM – Rumah mewah yang digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Jumat (27/9) kemarin ternyata bukan memproduksi pil ekstasi, melainkan narkoba golongan I jenis paracetamol, caffeine, carisoprod (PCC).
Pabrik pil PCC tersebut dikendalikan oleh pasangan suami istri. Dari penggerebekan tersebut diamankan 10 tersangka dengan barang bukti 971.000 butir pil PCC.
Kesepuluh orang tersangka itu inisial BY dan isterinya RY, DD, AD, BN, FS, AC, JF, HZ, dan LF.
“Jumlah tersangka yang diamankan berjumlah 10 orang, termasuk BY dan RY yang ternyata merupakan pengendali dari pabrik pembuatan pil PCC,” terang Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Brigjen Pol Aldrin Marihot dalam konferensi pres di TKP yang berlokasi di Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu 2 Oktober 2024.
Dalam konferensi pers hadir Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom beserta jajarannya, Kepala BNNP Banten, Kapolda Banten, Danrem 064, Ketua MUI Banten, dan Tokoh Masyarakat.
Ia mengatakan penggerebekan dilakukan pada Jumat (27/9/2024) lalu. Tersangka BY bersama istri ketiganya RY dan anak dari istri pertamanya sudah dari bulan Juli 2024 lalu memproduksi narkoba di rumah tersebut.
“Pada Jumat BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 pil putih yang setelah dilakukan uji laboratorium pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC,” terangnya.
Dari sana BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka DD yang saat itu akan mengirimkan paket. Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah tersebut yang ternyata jadi laboratorium produksi narkoba.
“Di situ ada sisa hasil produksi Pil PCC sebanyak 11 ribu butir dan bentuk serbuk seberat 2.800 gram ditemukan di dalam rumah,” jelasnya.
