KITAINDONESIASATU.COM – Paslon Calon Kepala Daerah (Cakada) tidak bakal terganggu berkampanye mengobral janji-janji dalam konstestasi serentak di Pilkada 2024. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberi jaminan.
Seperti diketahui Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia, dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
“Saya tegaskan bahwa INSJA, soal penundaan proses hukum calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024, bukan untuk melindungi tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Lapangan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (2/9/2024)
Dia katakan, bahwa penundaan proses hukum itu bertujuan untuk menjaga objektivitas proses demokrasi yang berjalan.
“Supaya tidak ada black campaign (kampanye hitam), supaya tidak ada satu calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” ujar dia.
Harli memastikan bahwa Kejagung akan melanjutkan proses hukum kepala daerah yang bermasalah, usai pilkada berakhir.
“Setelah itu (Pilkada 2024), tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan,” ucapnya.

