Hukum

Oknum Pegawai Puskesmas Angsau Tanah Laut Korupsi, Negara Rugi Rp267 Juta

×

Oknum Pegawai Puskesmas Angsau Tanah Laut Korupsi, Negara Rugi Rp267 Juta

Sebarkan artikel ini
korupsi pegawai puskesmas
Puskesmas Angsau Tanah Laut. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana program bantuan kesehatan yang melibatkan oknum pegawai Puskesmas Angsau, Kabupaten Tanah Laut, segera disidangkan.

Oknum ASN berinisial EW ini diduga membuat laporan keuangan palsu yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp267 juta.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Andi Mochamad Fachry, SH., MH, mengungkapkan bahwa pihak Kejari Tanah Laut telah menerima pelimpahan tahap II perkara ini dari penyidik.

“Tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti,” ujar Andi dalam keterangannya pada Jumat, (28/2/2025).

EW, yang menjabat sebagai petugas verifikator, diduga sengaja meloloskan dokumen fiktif berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) palsu. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.

“EW dengan sengaja meloloskan dokumen SPJ fiktif, sehingga menimbulkan kerugian negara,” terang Andi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Tanah Laut memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 27 Februari hingga 18 Maret 2025. Tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *