Hukum

Nyabu di Jalanan, Dua Warga Amuntai Disergap Polisi Tabalong!

×

Nyabu di Jalanan, Dua Warga Amuntai Disergap Polisi Tabalong!

Sebarkan artikel ini
terduga pelaku
dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat berada di Mapolres Tabalong

KITAINDONESIASATU.COM – Dua pria asal Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), harus gigit jari. Mereka diciduk jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong saat ketahuan nyimpen sabu-sabu di pinggir jalan.

Kedua pelaku yakni BH (40), warga Desa Kalintamui, Kecamatan Banjang, dan RR (31), warga Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara. Mereka ditangkap saat nongkrong mencurigakan di Desa Padangin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong, Rabu (27/8) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, lewat PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, bilang penangkapan bermula dari laporan warga.

“Warga curiga sama dua orang tak dikenal yang mondar-mandir dan diduga transaksi narkoba. Petugas langsung bergerak cepat,” ujar Joko, Rabu (27/8).

Saat diperiksa, kedua pria ini ngakak (mengaku) sempat nyelipin satu bungkus plastik klip sabu di dekat lokasi. Polisi kemudian menyita sabu seberat 4,5 gram, selembar tisu, pipet kaca, handphone, dan sepeda motor warna hitam.

Kini BH dan RR harus mendekam di sel tahanan Polres Tabalong sambil menunggu proses hukum. “Mereka jelas-jelas pemilik barang haram itu,” tegas Joko.(Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *