“Didapati kendaraan mobil Daihatsu Sigra berikut senjata tajam jenis golok, HP yang diduga milik pelaku yang ditinggal di dalam mobil Daihatsu Sigra tersebut,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penelusuran terhadap kepemilkan mobil tersebut, diketahui para pelaku merental mobil tersebut kepada warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Hingga polisi mendapatkan identitas salah satu pelaku yang merupakan warga Karawang.
“Sesampainya di Batu Jaya, Karawang pada pukul 18.00 Wib, dua orang pelaku kami tangkap, dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Babelan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diperkirakan diatas 5 tahun penjara. (Eka Jaya Saputra).
