Berita UtamaHukum

Motor Milik Wanita Dirampas, 2 Pelaku Ditangkap Polisi dalam Waktu 15 Jam

×

Motor Milik Wanita Dirampas, 2 Pelaku Ditangkap Polisi dalam Waktu 15 Jam

Sebarkan artikel ini
Petugas Polsek Babelan meringkus dua penjahat jalanan yang merampas motor wanita. (Ist)
Petugas Polsek Babelan meringkus dua penjahat jalanan yang merampas motor wanita. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Polsek Babelan Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua orang pelaku pembegalan terhadap korban bernama Imelda (26) di Jalan Raya Pertamina RT 017 RW 010, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Para pelaku NF (18) dan MU (17) diringkus tim unit Reskrim Polsek Babelan di kediamannya di Kampung Rengas, Kecamatan Batu Jaya, Kabupaten Karawang, 15 jam setelah kedua pelaku beraksi.

Kapolsek Babelan Kompol Judika Sinaga, Sabtu (31/8/2024) mengungkapkan penangkapan para pelaku bermula saat keduanya beraksi membegal korban yang tengah berkendara sepeda motor seorang diri.

Lanjut Judika, korban tiba-tiba diberhentikan oleh para pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok dan celurit, kemudian para pelaku memaksa korban untuk menyerahkan kendaraan miliknya.

“Pelaku memberhentikan korban di TKP, kemudian mengancam dan mengarahkan senjata tajam jenis cerulit dan golok serta memukul jok sepeda motor milik korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok lalu mengambil sepeda motor milik korban,” jelas Judika dalam keterangannya, Sabtu (31/8/24).

Korban merasa ketakutan langsung berteriak meminta pertolongan kepada warga yang ada di sekitar lokasi. Karena mendengar teriakan korban, warga langsung mengejar para pelaku yang kabur menggunakan sebuah mobil dan membawa kabur sepeda motor korban.

Nahas, mobil jenis Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 1407 FZQ mengalami kempes ban, sehingga para pelaku kabur menghindari kejaran warga dengan meinggalkan mobil tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *