Dalam wawancara dengan awak media, kuasa hukum korban, Jul Patah SH, mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum pengacara Noveldi Putra Pratama.
“Pelaku menawarkan tanah dengan sertifikat hak milik seharga Rp 15.000.000 dan meminta biaya balik nama Rp 2.000.000. Klien kami kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 17.000.000, karena pelaku mengaku sebagai pengacara, yang membuat klien kami merasa yakin,” jelasnya.
Kuasa hukum lainnya, Ruli Ariansyah SH dan Marta Dinata SH, menambahkan bahwa klien mereka mengalami kerugian yang cukup besar akibat perbuatan pelaku.
“Kami juga telah menemukan korban lainnya dari tindakan pelaku, dan kami mendesak agar pelaku segera diproses secara hukum. Perbuatan ini sangat meresahkan dan dapat mencoreng citra profesi advokat,” kata mereka.
Pihak kuasa hukum menduga bahwa masih ada korban lain yang belum melapor. Mereka mengimbau agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini untuk mencegah terjadinya penipuan serupa di masa depan.
Atas laporan tersebut, aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memproses pelaku dan memberikan keadilan bagi korban.***
