KITAINDONESIASATU.COM – Oknum pengacara di Musi Banyuasin, Sulawesi Selatan bernama Apeng, dilaporkan oleh tiga pengacara lain karena diduga melakukan tindak penipuan dengan modus jual tanah.
Jelasnya, modus yang digunakan oleh Apeng adalah menawarkan jasa pengurusan masalah hukum, namun pada kenyataannya, kliennya justru mengalami kerugian besar akibat ulahnya.
Kronologi peristiwa ini berawal saat Apeng menawarkan kepada korban inisial (IK) untuk membeli tanah, dengan memperlihatkan sertifikat tanah hak milik yang dijual seharga Rp 15.000.000.
Selain itu, Apeng juga meminta biaya tambahan sebesar Rp 2.000.000 untuk proses balik nama.
Total uang yang diserahkan korban kepada Noveldi mencapai Rp 17.000.000.
Namun, setelah menerima uang tersebut, korban tidak mendapatkan kabar jelas mengenai tanah yang dijanjikan.
Dalam waktu yang cukup lama, korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Banyuasin (Muba).
Korban yang didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor LKBH MUBA Advokat, Zulfatah SH, Ruli Ariansyah SH, dan Marta Dinata SH, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Banyuasin dengan laporan bernomor LP/B/25/1/2025/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumatera Selatan, yang diterima oleh KA SPKT Resort Polres Muba Kanit II, Aipda Nopriansa.
