Hukum

MK Rencanakan Banding atas Putusan PTUN yang Membatalkan Pengangkatan Suhartoyo

×

MK Rencanakan Banding atas Putusan PTUN yang Membatalkan Pengangkatan Suhartoyo

Sebarkan artikel ini
FotoJet 6 2
Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan dari Hakim MK, Anwar Usman.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi bahwa MK akan menempuh jalur banding.

“MK akan menempuh banding” katanya, Rabu 14 Agustus 2024.

Menurut Fajar, keputusan untuk banding diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilaksanakan hari ini, meski Anwar Usman tidak hadir dalam rapat tersebut.

Hakim konstitusi yang menghadiri RPH termasuk Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.

RPH menyepakati bahwa MK akan mengajukan banding sembari menunggu salinan lengkap putusan PTUN.

Gugatan Anwar Usman dilayangkan pada 23 November 2023 dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

PTUN memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Anwar, menyatakan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, yang mengangkat Dr. Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028, adalah batal atau tidak sah.

PTUN juga memerintahkan MK untuk mencabut keputusan tersebut dan memulihkan harkat serta martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.

Namun, permohonan Anwar untuk dikembalikan sebagai Ketua MK tidak diterima, begitu juga dengan permohonan agar MK membayar uang paksa sebesar Rp 100 per hari jika keputusan tidak dilaksanakan.

PTUN memutuskan MK dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *