KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan 60/2024 dan 70/2024 dapat digunakan sebagai dasar hukum yang valid bagi partai politik (parpol) atau koalisi parpol dalam mendaftarkan calon kepala daerah (cakada) untuk Pilkada 2024.
Fajar Laksono, Jubir MK, menyatakan bahwa kedua putusan tersebut akan tetap berlaku selama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum mengesahkan aturan baru yang berkaitan dengan Pilkada.
Putusan MK 60/2024 merevisi Pasal 40 UU Pilkada 2016 tentang ambang batas minimal yang harus dipenuhi oleh partai politik (parpol) atau koalisi parpol untuk mencalonkan kepala daerah dalam Pilkada.
MK menetapkan ambang batas baru, di mana terdapat empat klaster yang merasionalisasikan ambang batas di bawah 10 persen untuk pencalonan cakada.
Sementara itu, putusan MK 70/2024 mengubah Pasal 7 UU Pilkada terkait batas usia cakada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Fajar menekankan bahwa dengan adanya kedua putusan tersebut, ketentuan dalam Pasal 40 dan Pasal 7 UU Pilkada 2016 sekarang mengacu pada keputusan MK. Artinya, UU Pilkada yang berlaku saat ini adalah yang telah diubah sesuai putusan MK.
Menurut Fajar, jika parpol atau gabungan parpol mendaftarkan cakadanya berdasarkan putusan MK, pendaftaran tersebut tetap sah karena mengacu pada UU Pilkada yang telah diubah oleh MK.
Dengan demikian, undang-undang yang berlaku adalah UU Pilkada dengan ketentuan yang sudah disesuaikan oleh putusan MK.
Namun, Fajar juga menyatakan bahwa proses politik di DPR yang sedang membahas dan mungkin akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk menganulir dua putusan MK tersebut merupakan isu tersendiri.
Ia menegaskan bahwa RUU yang belum disahkan menjadi UU tidak bisa dijadikan dasar hukum.
Jika RUU Pilkada tersebut disahkan oleh DPR dan menjadi UU, maka putusan MK sebelumnya bisa kehilangan kekuatan hukumnya. Meski begitu, Fajar memastikan bahwa setiap UU masih dapat diajukan judicial review ke MK, seperti yang terjadi saat MK memutuskan mengubah Pasal 40 dan Pasal 7 UU Pilkada 2016.- ***

