Hukum

MK Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Harus Coblos Ulang, Daerah Mana Saja?

×

MK Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Harus Coblos Ulang, Daerah Mana Saja?

Sebarkan artikel ini
MK
Sidang MK (mkri)

Selanjutnya terhadap 9 (Sembilan) perkara lainnya, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya, yaitu pada perkara sebagai berikut.

Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat;

-Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak;

-Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto;

-Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal;

-Perkara Nomor 81/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Berau;

-Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Bangka Belitung;

-Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Aceh Timur;

-Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Lamandau;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *