KITAINDONESIASATU.COM – Pada sidang pleno yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia menyelesaikan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.
Dalam putusannya, sembilan Hakim Konstitusi mengumumkan bahwa dari 40 perkara yang diperiksa, 26 perkara dikabulkan, 9 perkara ditolak, dan 5 perkara tidak diterima.
Sidang ini menandai bahwa MK telah menyelesaikan 310 permohonan PHPU Kada yang diajukan oleh berbagai pihak terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Dalam amar putusan, MK menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan langkah-langkah koreksi yang signifikan terkait hasil Pilkada di beberapa daerah yang dipersoalkan.
Perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 Daerah
Sebanyak 24 daerah yang terkait dengan perkara yang dikabulkan MK akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini berarti bahwa pemilih di daerah-daerah tersebut akan diminta untuk datang ke tempat pemungutan suara dan memilih kembali, guna memastikan hasil yang lebih akurat dan adil.
Perkara Khusus yang Memerlukan Tindakan Lanjutan
Selain PSU, beberapa perkara yang mendapat perhatian khusus dari MK juga memerlukan langkah-langkah tambahan.
