KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengguncang publik dengan menetapkan dua tersangka baru dalam mega kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014–2024.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/12/2025). Ia menegaskan, pengusutan perkara ini terus dikembangkan dan tidak berhenti pada satu pelaku.
Dua tersangka baru tersebut berinisial SL, mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, serta SAN, eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29 dan TAP-30 tertanggal 22 Desember 2025.
Dalam konstruksi perkara, SL dan SAN diduga bersekongkol dengan tersangka lain berinisial RAS untuk mencairkan klaim JKK dengan cara mendaftarkan 340 pasien fiktif. Modus operandi yang digunakan terbilang rapi dan sistematis.
RAS lebih dulu memberikan “kode” dan informasi kepada SL dan SAN sebelum dokumen klaim dimasukkan ke sistem. Dengan peran strategisnya, SL dan SAN kemudian memuluskan proses verifikasi hingga klaim disetujui dan dicairkan.
Sebagai imbalan, SL dan SAN diduga menerima jatah 25 persen dari setiap klaim JKK fiktif yang berhasil dicairkan. Penyidik menegaskan, kedua tersangka sepenuhnya menyadari bahwa seluruh dokumen klaim tersebut tidak pernah ada alias palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak berhenti di penetapan status hukum, penyidik juga langsung melakukan penahanan. Tersangka SL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara SAN mendekam di Rutan Kelas I Cipinang, masing-masing selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah lebih dulu menetapkan RAS sebagai tersangka utama pada 18 Desember 2025.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sementara ditaksir mencapai Rp21 miliar. Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor jaminan sosial dan membuka tabir gelap penyalahgunaan dana perlindungan pekerja yang seharusnya menjadi hak rakyat. Kejati DKI memastikan penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. (*)


