Hukum

Mau Ngekain Anak Kok Pakai Duit Hasil Curian

×

Mau Ngekain Anak Kok Pakai Duit Hasil Curian

Sebarkan artikel ini
pn serang
Pengadilan Negeri Serang

KITAINDONESIASATU.COM– Rohmat Rohmat, mau ngekain (Aqiqah) anak kok pakai duit hasil menjual barng curian. Ya ujung-ujungnya gagal ngekain anak, malah nginep di hotel prodeo (penjara). Itulah akibat kelakuan seoarang bapak bernama Rohmat Rafiyatna (29).

Awal ceriteranya, pada 27 Juli 2024 Rohmat disuruh pergi ke PT Azra oleh saksi Victor, karena ada permasalahan pekerjaan yang mau dibicarakan. Saat sampai di lokasi, dirinya melihat saksi Victor, Defit, Sutanti, dan Muhyidin sedang meninggalkan kantor.

Disitu juga Rohmat melihat satu tas hitam kecil yang isinya kamera Cannon M50 milik perusahaan. “satu buah tas berwarna hitam yang berisikan satu buah kamera merk Cannon M50 terdakwa masukkan ke dalam jok sepeda motor Honda Scoopy milik terdakwa, kemudian terdakwa pulang ke rumah,” tulis putusan

Keesokannya, kamera itu digadaikan Rohmat ke Raja Gadai yang berlokasi di Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Ia menggadaikan kamera tersebut seharga Rp  juta

Aksi Rohmat baru ketahuan pada 1 Agustus ketika saksi Defit melihat rekaman CCTV pada tanggal 27 Juli lalu. Defit menemukan bukti kalau kamera milik perusahaan telah dicuri oleh Rohmat.

“Kemudian saksi Defit melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Victor selaku pemilik PT Azra Group,” tulis putusan

Defit lalu diperintah oleh Victor untuk menanyakan kepada Rohmat apakah benar dirinya mencuri kamera. Rohmat langsung menyangkal telah melakukan pencurian. Tidak kehabisan akal, Victor lalu menyuruh Defit untuk membuka jok motor milik Rohmat.

Sempat menolak memberikan kunci motornya dengan alasan lupa disimpan, jok motor lalu dibuka paksa oleh Defit. Saat dibuka, kemudian ditemukan lensa kamera dan baterai kamera yang sudah Rohmat Gadai. Akibat pencurian itu, PT Azra mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

“Kemudian terdakwa mengakui bahwa satu buah kamera merk Cannon M50 milik PT. Azra Group telah digadai oleh terdakwa di Raja Gadai tepatnya di Lopang, Kelurahan Lopang, Kota Serang, Provinsi Banten sebesar Rp 3 juta, untuk keperluan Aqiqah anaknya,” tilis dalam putusan sidang.

Akibat perbuatan tersebut Rohmat harus mendekam di penjara. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,” bunyi putusan PN Serang nomor 716/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip dari laman resmi putusan Mahkamah Agung, Senin (9/12/2024).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya menuntut Rohmat dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Yuliana dan hakim anggota Diah Astuti Miftafiatun bersama Mochamad Ichwanudin menyatakan Rohmat terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHPidana tentang pencurian pemberatan. Vonis dibacakan pada Kamis (5/12/2024) lalu.

Mengenai keadaan yang meringankan, hakim menilai Rohmat berlaku sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya. Sedangkan mengenai keadaan memberatkan, perbuatannya meresahkan masyarakat. “Perbuatan terdakwa merugikan orang lain,” tulis putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *