Hukum

Mantan PLT Kepala Dinas Sosial HST Menghadapi Sidang Perdana

×

Mantan PLT Kepala Dinas Sosial HST Menghadapi Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini
sidang pedana
Mantan PLT Kepala Dinas Sosial HST Menghadapi Sidang Perdana. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM -Tersangkut kasus dugaan korupsi, mantan PLT Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Wahyudi Rahmad, kini menjadi terdakwa.

Pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 kemarin Wahyudi menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa, terutama terkait dengan penyalahgunaan dana untuk kegiatan kader sosial di HST pada tahun 2022.

JPU dari Kejaksaan Negeri HST, Hendrik Fayol, menjelaskan bahwa Wahyudi melakukan penyelewengan dana bersama seorang rekan yang berinisial MS dalam pengelolaan kegiatan kader sosial tersebut.

Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 389.509.700,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, JPU mengenakan dakwaan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer.

Sementara itu, dakwaan sekunder menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, di mana JPU berencana menghadirkan sejumlah saksi pada pekan depan. (Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *