Hukum

Mantan Kepala DLH Tangerang Jadi Tersangka Pengelolaan TPA Rawa Kucing

×

Mantan Kepala DLH Tangerang Jadi Tersangka Pengelolaan TPA Rawa Kucing

Sebarkan artikel ini
tersangka
Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani (KIS/IST)

“Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi ini,” tegas Yazid.

Selain menindak TPA Rawa Kucing, KLHK juga mengambil langkah serupa terhadap TPA lain, termasuk penyegelan di TPA Sarbagita Suwung (Bali), TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi), dan TPA Sarimukti (Jawa Barat).

Sanksi administratif diberlakukan pada TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih di Kalimantan Selatan. KLHK menegaskan tindakan tegas ini sebagai peringatan bagi semua pengelola TPA untuk mematuhi peraturan lingkungan hidup dan meningkatkan tata kelola. (Nick/aps)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *