Hukum

Mantan Kepala DLH Tangerang Jadi Tersangka Pengelolaan TPA Rawa Kucing

×

Mantan Kepala DLH Tangerang Jadi Tersangka Pengelolaan TPA Rawa Kucing

Sebarkan artikel ini
tersangka
Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani (KIS/IST)

KITAINDONESIASATU.COM -Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan TS (51), mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Rawa Kucing.

Keputusan ini diambil pada Jumat 6 Desember 2024 kemarin setelah penyelidikan intensif yang mengungkap berbagai pelanggaran serius.

Mengacu pada Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 tertanggal 24 Februari 2022, TS diduga mengabaikan kewajiban administratif yang diwajibkan pemerintah terkait pengelolaan TPA tersebut.

“TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” kata Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, kepada kitaindonesiasatu.com, Sabtu 7 Desember 2024.

Lebih lanjut, Rasio mengungkapkan bahwa TS berpotensi dikenai pasal tambahan jika ditemukan bukti pelanggaran lain terkait pencemaran dan perusakan lingkungan. Dalam kasus ini, ancaman hukuman dapat meningkat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai Pasal 98 ayat (1) UUPLH.

Direktur Penegakan Pidana KLH, Yazid Nurhuda, menambahkan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing melanggar sejumlah regulasi lingkungan hidup. Pelanggaran meliputi pembuangan air lindi langsung ke lingkungan, saluran drainase yang terhalang sampah, kapasitas landfill yang melebihi batas, serta ketiadaan persetujuan teknis terkait baku mutu air limbah.

“Analisis laboratorium menunjukkan pencemaran air lindi sangat tinggi, dengan kadar BOD, COD, dan Total Nitrogen yang jauh melampaui ambang batas,” ungkap Yazid.

Sejak 2022, pengawasan KLHK mengindikasikan DLH Kota Tangerang belum mematuhi sanksi administratif yang ditetapkan. Pada pengawasan terakhir pada Juni 2024, pengelola TPA masih belum menunjukkan komitmen perbaikan.

TPA Rawa Kucing, yang memiliki luas 34,88 hektare, merupakan fasilitas pengelolaan sampah utama di Kota Tangerang dan berada di bawah pengelolaan DLH Kota Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *