KITAINDONESIASATU.COM- Muhammad Saefi, terdakwa kasus dugaan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Putusan ini menguatkan vonis bebas yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang tersebut,” bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi MA, Selasa (30/9/2025).
Kasasi dengan Nomor 6998 K/Pid.Sus/2025 itu diputus pada 2 Juli 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo, dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan pertimbangan PN Serang yang membebaskan terdakwa. Salah satu dasar putusan adalah adanya surat kesepakatan damai tertulis antara terdakwa dan anak korban pada 9 Mei 2024.
Dalam surat tersebut, korban mengaku memberikan keterangan palsu dengan menuduh ayah kandungnya memperkosanya. MA menilai alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih banyak berkaitan dengan penilaian pembuktian di persidangan.
Hal itu merupakan ranah judex facti yang tidak dapat diuji pada tingkat kasasi, sebagaimana diatur Pasal 253 ayat (1) KUHAP. “Bahwa alasan kasasi penuntut umum selebihnya berkaitan dengan penilaian atas hasil pembuktian,” bunyi putusan tersebut.
Pada 16 Januari 2025, PN Serang telah membebaskan Saefi dari seluruh dakwaan JPU yang menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (3) dan ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Hakim mempertimbangkan keterangan korban yang mengaku pernah memberikan pernyataan bohong, karena merasa kurang mendapat perhatian dari ayahnya yang lebih menyayangi ibu tiri.
Korban juga menyatakan telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya, bukan dengan terdakwa.
Pada persidangan 7 September 2024, korban secara resmi mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik dan menegaskan ayah kandungnya tidak pernah menyetubuhinya.
Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, membenarkan adanya putusan kasasi tersebut. “Jika yang dimaksud atas nama Muhammad Saefi, maka benar petikan putusan kasasi sudah turun dari MA sebagaimana informasi pada website resmi,” ujarnya. (*)


