Berita UtamaHukum

Mahasiswa Jambret Tas Ibu-Ibu Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam 

×

Mahasiswa Jambret Tas Ibu-Ibu Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam 

Sebarkan artikel ini
Polresta Bogor Kota gelar jumpa pers pengungkapan kasus penjambretan libatkan mahasiswa. (Nicho)
Polresta Bogor Kota gelar jumpa pers pengungkapan kasus penjambretan libatkan mahasiswa. (Nicho)

KITAINDONESIASATU.COM – Tim Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap mahasiswa yang terlibat dalam aksi penjambretan di kawasan Kecamatan Bogor Timur. Pelaku berinisial E.P (23), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bogor, ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.

Aksi penjambretan terjadi pada pukul 10.30 WIB di salah satu jalan di Bogor Timur. Korban, seorang ibu berinisial S, tengah berjalan sambil menggendong bayi berusia sembilan bulan ketika pelaku secara tiba-tiba merampas tas miliknya yang berisi uang tunai dan ponsel. Meski korban tidak mengalami luka fisik, peristiwa tersebut meninggalkan trauma yang mendalam.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Bogor Kota pada Kamis, 3 Oktober 2024, Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Toriq, menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksinya di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

“Pelaku ini sudah tujuh kali beraksi. Handphone hasil rampasan biasanya dijual secara COD seharga Rp600 ribu hingga Rp700 ribu. Dari pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ujar AKBP Guntur.

Terkait modus operandi, AKBP Guntur mengungkapkan bahwa pelaku mengincar korban yang dianggap lemah dan beraksi secara acak. “Pelaku ini mengendarai sepeda motor dan mengintai korban. Jika terlihat ada kesempatan, dia langsung bertindak, dan kebanyakan korbannya adalah perempuan,” jelasnya.

Baca Juga  KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan 4 Lainnya Jadi Tersangka!

AKBP Guntur mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap situasi di sekitar mereka dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal. “Lapor ke hotline 110 atau langsung menghubungi Kapolresta Bogor Kota di nomor 0878-100-100-57 jika terjadi kejahatan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, E.P dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *