KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dengan mengusulkan pemberhentian terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen lembaga peradilan tertinggi tersebut dalam menjaga integritas dan marwah institusi dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof Yanto, Senin 9 Februari 2026, menyatakan bahwa usulan pemberhentian sementara kepada Presiden ini merupakan prosedur standar bagi aparatur sipil negara maupun pejabat peradilan yang diduga kuat melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik peradilan.
Proses pemberhentian akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Komisi Yudisial (KY) guna memastikan persidangan etik melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, sambil menunggu proses persidangan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula saat tim penindakan KPK melakukan operasi senyap di wilayah Depok yang menyeret oknum hakim tersebut terkait dugaan suap penanganan perkara eksekusi lahan.
MA menegaskan tidak akan memberikan toleransi maupun bantuan hukum bagi personel yang terlibat tindak pidana korupsi. Fokus utama saat ini adalah memulihkan kepercayaan publik serta memastikan pelayanan hukum di PN Depok tetap berjalan normal tanpa hambatan meski salah satu personelnya tengah menjalani proses hukum. (*)
