KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dengan putusan ini, hukuman penjara selama 18 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.
Penolakan kasasi terhadap Zarof Ricar diputuskan oleh majelis hakim MA pada Rabu (12/11). Majelis kasasi, yang diketuai oleh Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, memutuskan untuk menolak kasasi dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, di tingkat banding, PT Jakarta telah memperberat vonis Zarof Ricar dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Zarof terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat terkait suap dalam penanganan perkara dan terbukti menerima gratifikasi bernilai fantastis saat menjabat.
Dalam pertimbangannya di tingkat banding, hakim menyatakan perbuatan Zarof sebagai makelar kasus telah mencoreng institusi peradilan. Penolakan kasasi oleh MA ini menjadi babak akhir yang menguatkan vonis tegas terhadap salah satu kasus korupsi peradilan paling disorot di Indonesia.(*)
