Hukum

Lerai Keributan di Tempat Karaoke, Seorang Pemuda Tewas Dianiaya

×

Lerai Keributan di Tempat Karaoke, Seorang Pemuda Tewas Dianiaya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan. (Ist)
Ilustrasi penganiayaan. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Dua pengunjung tempat karaoke di Pemalang Jawa Tengah ribut diduga salah paham, Sabtu (18;1/2025) dini hari. Satu orang tewas dianiaya usai melerai keributan tersebut. Polisi menangkap pelaku tak lama setelah kejadian.

Informasi yang dihimpun, peristiwa yang membuat nyawa SY melayang ini berawal saat sejumlah pria asyik karaoke di Dusun Kaliwadas, Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, Pemalang. Tiba-tiba korban SY terlibat cekcok mulut dengan pengunjung lain inisial K.

Melihat hal itu, tersangka RA berupaya melerai agar keributan berhenti. Justru SY tidak terima hingga muncul keributan baru antara SY dengan RA.

Tersangka RA yang emosi langsung menganiaya SY hingga mengalami luka berat. Melihat hal itu, rekan SY langsung membawanya ke RSUD Kesesi, Kabupaten Pekalongan.

Namun nyawanya tidak tertolong dan ia pun tewas karena mengalami luka yang cukup parah sekitar pukul 04.30 WIB.

Petugas Polres Pemalang yang mendapat laporan keributan di tempat karaoke tersebut langsung ke lokasi. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi akhirnya polisi menangkap tersangka RA.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian pelaku RA dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *