Hukum

Lembaga Pemantau Dikriminalisasi? KPU Kalsel Digugat ke DKPP

×

Lembaga Pemantau Dikriminalisasi? KPU Kalsel Digugat ke DKPP

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru
Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada Rabu, 14 Mei 2025.

Laporan tersebut dilayangkan karena adanya dugaan kriminalisasi terhadap pengurus Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai lembaga pemantau pemilu, dan diterima dan teregistrasi oleh DKPP dengan nomor aduan 153/01-14/SET-02/V/2025 pada pukul 10.39 WIB.

Menurut Tim Hukum Banjarbaru Hanyar yang dikomandani oleh Denny Indrayana, tindakan KPU Provinsi Kalimantan Selatan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru yang diselenggarakan pada 19 April 2025 dinilai menyimpang dari Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Para pelapor menilai KPU Kalsel tidak menjalankan prinsip integritas, kemandirian, kepastian hukum, keadilan, profesionalitas, serta kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Terdapat dua poin utama dalam aduan tersebut. Pertama, KPU Kalsel dinilai telah gagal memahami definisi pemantauan dan perhitungan cepat (quick count), sehingga bertindak melampaui kewenangannya. Hal ini mengakibatkan pencabutan status LPRI sebagai lembaga pemantau melalui Keputusan KPU Nomor 74 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 9 Mei 2025.

Pencabutan status tersebut digunakan oleh KPU Kalsel untuk menggugurkan legal standing LPRI dalam permohonan sengketa hasil Pemilukada di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Tim Hukum Hanyar, tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang melanggar prinsip transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.

“KPU Kalsel tidak objektif, tidak akurat dalam mengkaji laporan, serta tidak memberikan ruang klarifikasi kepada pihak LPRI Kalsel,” tulis Tim Hukum Hanyar dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada media.

Lebih lanjut, Tim Hukum Hanyar menilai bahwa keputusan pencabutan akreditasi LPRI diduga sarat dengan konflik kepentingan.

Ketua KPU Kalsel bahkan disebut memberikan pernyataan yang mengindikasikan harapan agar tidak ada sengketa hasil Pemilukada di MK, sekaligus menyebut bahwa LPRI otomatis kehilangan legal standing pasca pencabutan akreditasi.

Selain itu, Tim Hukum Hanyar juga mengkritik tindakan KPU Kalsel yang menilai hasil pemantauan LPRI secara sepihak tanpa melakukan verifikasi fakta berdasarkan formulir C.Hasil dari 403 TPS yang dihimpun oleh LPRI. Hal ini dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan prinsip akuntabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *