KITAINDONESIASATU.COM – Maraknya kasus judi online (judol) di Indonesia semakin mengkhawatirkan, terutama setelah terungkapnya keterlibatan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang justru terlibat dalam melindungi situs-situs judi ilegal.
Melihat kondisi ini, sejumlah legislator di Senayan mengusulkan pembentukan undang-undang (UU) khusus dan badan khusus untuk memberantas judi online di Indonesia.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mohammad Toha, menyatakan bahwa judi online harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, yang memerlukan penanganan khusus.
Ia mengibaratkan penanggulangan judi online seperti penanggulangan kejahatan serius lainnya, seperti korupsi, penyalahgunaan narkoba, terorisme, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Seperti halnya korupsi dan terorisme, judi online juga harus ditangani dengan cara yang luar biasa,” ungkap Toha dalam keterangan tertulis pada Selasa, 10 Desember 2024.
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan bahwa dampak judi online sangat luas, sistemik, dan merugikan banyak pihak, terutama generasi muda. Data dari PPATK menunjukkan bahwa 25 persen pelaku judi online berusia di bawah 30 tahun, termasuk remaja dan anak-anak.
Oleh karena itu, Toha mendesak agar Indonesia segera membuat UU khusus (lex specialis) dan badan khusus untuk memberantas judi online secara lebih efektif.
Ia mencontohkan negara-negara lain, seperti Singapura, yang berhasil mengendalikan perjudian melalui sistem terintegrasi dan pengaturan ketat. Inggris, lanjutnya, juga memiliki UU Perjudian dan badan pengawas yang disebut Komisi Perjudian.
Saat ini, pelaku judi online di Indonesia masih dijerat menggunakan UU ITE dan KUHP. Meskipun hukuman yang diatur sudah cukup berat—penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar—Toha menilai sanksi tersebut belum cukup menimbulkan efek jera.
