KITAINDONESIASATU.COM-Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (6/8/2025).
Hadirnya layanan AHU di Tangsel tidak lain untuk memangkas birokrasi yang dikeluhan masyarakat dalam urusan legalisasi dokumen, pendirian badan usaha, hingga pengesahan fidusia. “Mulai sekarang cukup datang ke MPP, dilayani dengan baik sehingga pulang ke rumah sudah ada kepastian,” ujar Dirjen AHU, Widodo, saat peluncuran layanan AHU di MPP Tangsel, Jalan Pahlawan Seribu, Cilenggang, Serpong, Rabu.
Kendati layanan digitalisasi terus dikembangkan, keberadaan loket fisik AHU tetap diperlukan. “Tidak semua masyarakat bisa mengakses layanan daring secara optimal. Kehadiran loket AHU di MPP menjadi jembatan antara teknologi dan kemanusiaan,” ujar Widodo.
Pada bagian lain, Widodo juga menyoroti pentingnya kolaborasi pusat dan daerah dalam memperkuat ekosistem pelayanan hukum yang inklusif. Selain Tangsel, layanan AHU juga dilakukan secara serentak di tujuh MPP di Jabodetabek.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan, hadirnya layanan AHU di Tangsel melengkapi 18 instansi lintas sektor yang sudah beroperasi di MPP Tangsel. “Hadirnya loket AHU memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan legalisasi, pengesahan badan hukum, hingga fidusia di satu tempat secara cepat dan efisien,” kata Benyamin.
