“Berani berbuat harus berani bertanggung jawab itulah yang harus di lakukan oleh seorang calon pemimpin yang meminta di pilih oleh masyarakat”, tegas Deputy K MAKI itu.
“Jelaskan apa alasan merubah isi dokumen akta RUPS LB kepada publik dengan narasi ilmiah bukan dengan berkoar – koar berprasangka buruk”, ujar Deputy K MAKI itu.
“Kenapa merubah subtansi RUPSLB dalam akta notaris dan karena alasan apa kalau memang merasa tidak bersalah dan di zolimi”, ungkap Feri MAKI.
“Ada 3 orang tersangka dampak dari perubahan substansi isi akta yang berbeda dengan kejadian RUPS LB itu dan tidak mungkin perubahan itu tanpa motive serta tujuan”, tegas Deputy K MAKI itu.
“Calon pemimpin harus berani, tegas serta punya rasa malu kepada masyarakat dan Tuhan serta bertanggung jawab atas perbuatannya”, pungkas Feri Kurniawan.(*)

Respon (1)