Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan upaya mempengaruhi vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sendiri merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Rencana Suap untuk Vonis Bebas
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada 4 November 2024, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Meirizka meminta Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya, Ronald.
Dalam perjanjian tersebut, Meirizka dan Lisa sepakat bahwa biaya pengurusan perkara akan dibayar dengan dana yang diberikan Meirizka secara bertahap.
Meirizka menyerahkan uang kepada Lisa Rahmat sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap, serta menalangi sebagian biaya perkara hingga totalnya mencapai Rp3,5 miliar.
Dana tersebut, menurut keterangan Lisa, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. (amp/aps)***


