Hukum

Lakukan Tindakan KDRT, Suami Selebgram Cut Intan Nabila Divonis 4,5 Tahun

×

Lakukan Tindakan KDRT, Suami Selebgram Cut Intan Nabila Divonis 4,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Armor Toreador Gustifante divonis 4,5 tahun karena lakukan KDRT terhadap istri. (Ist)
Armor Toreador Gustifante divonis 4,5 tahun karena lakukan KDRT terhadap istri. (Ist)

Sementara itu, kuasa hukum Armor, Irawansyah, menyatakan bahwa kliennya telah menerima putusan tersebut, meskipun Armor masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

“Klien kami menerima putusan tersebut, tapi masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding,” kata dia. (Nicko/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *