Sementara itu, kuasa hukum Armor, Irawansyah, menyatakan bahwa kliennya telah menerima putusan tersebut, meskipun Armor masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
“Klien kami menerima putusan tersebut, tapi masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding,” kata dia. (Nicko/Yo)
