Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 140 juta kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Pelaku mengakui telah menggadaikan mobil korban seharga Rp 20 juta dan uang hasil gadai telah habis untuk berjudi.
“Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, bersama barang bukti berupa mobil penumpang berwarna putih beserta STNK-nya yang juga telah disita,” tutup Joko. (Anang Fadhilah)


