Hukum

Lakukan Penggelapan Mobil Rental, Seorang Pria Dibekuk Sat Reskrim Polres Tabalong

×

Lakukan Penggelapan Mobil Rental, Seorang Pria Dibekuk Sat Reskrim Polres Tabalong

Sebarkan artikel ini
sat reskrim tabalong
Seorang pria berinisial MAU (40) ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong karena kasus penggelapan mobil rental. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM -Seorang pria berinisial MAU (40) ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong karena kasus penggelapan mobil rental.

Pria yang tinggal di Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan, ini diamankan pada Rabu pagi (14/8) di sebuah bengkel di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.

Penangkapan pelaku bermula pada Kamis malam (1/8), saat pelaku menyewa sebuah mobil penumpang dari AIA (39), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, dengan biaya sewa Rp 350 ribu per hari.

Sebelumnya, korban dihubungi oleh temannya yang tinggal di sekitar, yang memberitahukan bahwa ada seseorang yang ingin menyewa mobil di dekat rumahnya.

“Korban kemudian menyerahkan mobil penumpangnya kepada pelaku untuk disewa selama satu hari,” kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Kamis (22/8).

Keesokan harinya, korban menghubungi pelaku untuk menanyakan apakah mobil tersebut akan dikembalikan atau tidak. Pelaku menjawab bahwa mobil akan dikembalikan pada malam harinya.

“Setelah menunggu hingga larut malam, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan, dan korban berasumsi bahwa mobil akan dikembalikan pada pagi hari berikutnya,” jelas Joko.

“Namun, pada Sabtu pagi (3/8), teman korban menginformasikan bahwa mobilnya telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *