KITAINDONESIASATU.COM – Terbukti mencabuli belasan wanita, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung akhirnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Penyandang tunadaksa di Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sempat membuat geger publik atas ulahnya menjadi predator seksual kepada belasan wanita.
Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan majelis hakim pimpinan Mahendrasmara Purnamajati mendapat apresiasi dari korban.
Majelis hakim menjatuhkan vonis dengan menetapkan perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan 12 tahun penjara.
Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menjadi peringatan keras bagi para predator seks. Pihak keluarga korban menyambut baik putusan hakim, meski berharap hukuman yang lebih berat.
Kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan dari ancaman kejahatan seksual.
